Antara Syekh Faqih Maskumambang dan Hadratussyaikh KH. M Hasyim Asy’ari (Problem Hukum Kentongan)
Kiai Faqih Maskumambang Gresik, ternyata memiliki hubungan yang sangat akrab dengan Hadratussyaikh karena senasib dan seperjuangan dalam mencari ilmu serta dengan guru yang sama. Hubungan mereka pun semakin akrab tatkala NU didirikan pada 16 Rajab 1344 H/31 Januari 1926 di Kota Surabaya. Yakni, mereka berdua didaulat oleh para kiai untuk menduduki jabatan Rais Akbar oleh Hadratussyaikh dan Kiai Faqih mendapat bagian sebagai Wakil Rais Akbar. Keakraban mereka dalam menjalankan roda organisasi bukannya tanpa cela. Mereka pernah tidak sepaham dalam menanggapi satu masalah yang berhubungan dengan hukum pemakaian kentongan.
Hadratussyaikh tidak memperbolehkan pemakaian kentongan sebagai alat pertanda waktu shalat sebelum atau sesudah adzan dikumandangkan. Namun, Kiai Faqih berpendapat lain, yakni menggunakan kentongan sah-sah saja. Mbah Hasyim memiliki alasan tersendiri atas pelarangan tersebut, yakni karena tidak adanya dalil yang memperbolehkan.
Kiai Faqih pun tidak kalah argumen. Ia memperbolehkan penggunaan kentongan disebabkan oleh kebolehan menggunakan bedug, jadi diqiyaskan atau disamakan hukumnya. Bila bedug boleh digunakan untuk memanggil shalat hal ini berlaku pula bagi kentongan.
Mbah Hasyim menghormati pendapat Kiai Faqih dengan cara mengundang ulama se-Jombang serta para santri seniornya. Di hadapan mereka ini, Mbah Hasyim menyatakan boleh menggunakan kedua pendapat tersebut dengan bebas. Namun ada satu syarat yang diminta oleh Mbah Hasyim, yakni kentongan tidak digunakan di Masjid Tebuireng sampai kapan pun.
Pada suatu waktu Kiai Faqih mengadakan satu acara dengan mengundang Mbah Hasyim untuk berceramah di Pesantren Maskumambang. Kiai Faqih pun meminta takmir masjid atau mushalla di sekitarnya untuk menurunkan semua kentongan selama Mbah Hasyim berada di Gresik. Sungguh suatu sikap yang patut diteladani dari kedua tokoh besar NU ini.
Kini debat ilmiah antara Syekh Faqih Maskumambang yang mengkritisi pendapat Hadratussyaikh KH. M Hasyim Asy’ari seputar hukum kentongan, bisa sepenunya dibaca di kitab Syarah Hazzir Ruus terbitan.
Oleh: Moh. Afifuddin
Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan kitab langka ini:
shopee;:
0 Response to "Antara Syekh Faqih Maskumambang dan Hadratussyaikh KH. M Hasyim Asy’ari (Problem Hukum Kentongan)"
Posting Komentar