Menyoal Hukum Selamatan 4 Bulan Kehamilan



Masyarakat Indonesia memiliki tradisi tersendiri terkait dengan ibu hamil, yakni tradisi selamatan empat bulan dan selamatan tujuh bulan yang masyhur dengan sebutan mitoni. Sejatinya, tradisi-tradisi ini tidak berbenturan dengan hukum syariat, karena faktanya hanya diisi dengan membaca al-Quran, membaca shalawat, dan ditutup dengan doa.

Hal ini dipermasalahkan ketika ada sekelompok kecil yang selalu menanyakan dalil terkait tradisi-tradisi yang sudah turun temurun terjadi di masyarakat. Apakah ada tuntunan dalam syariat, atau jangan-jangan itu adalah bid’ah yang sesat yang harus segera diamputasi sampai ke akar-akarnya.

Untuk menjawab semua itu, tentunya kita harus mencari cantolan atau payung hukumnya. Artinya, kalau yang ditanyakan adalah dalil yang cespleng mengarah kepada tradisi 4 bulanan kehamilan itu, ya sampai kiamat pun tidak akan ditemukan. Namun demikian, ada beberapa hadits yang bisa kita buat dasar dalam penetapan status hukum tradisi tersebut. Di antaranya hadits berikut:

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ

 

“Sesungguhnya setiap orang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari (berupa sperma), kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari pula, kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari juga. Kemudian diutuslah seorang malaikat meniupkan ruh ke dalamnya dan diperintahkan untuk menuliskan empat hal; rejekinya, ajalnya, amalnya, dan apakah dia menjadi orang yang celaka atau bahagia.” (HR. Imam Muslim).

Hadits menjelaskan bahwa proses penciptaan manusia ketika di dalam kandungan awalnya berupa sperma yang berproses selama 40 hari. Setelah itu menjadi gumpalan darah selama 40 hari, dan kemudian jadi segumpal daging dalam waktu 40 hari juga. Dengan begitu, dapat disimpulkan, proses terbentuknya janin di dalam rahim hingga sempurna membutuhkan waktu selama 3 x 40 hari, yang berarti 120 hari atau sama dengan 4 bulan.

Nah, pada usia kandungan 4 bulan itu, Allah SWT memerintahkan satu malaikat untuk melakukan dua hal. Pertama meniupkan ruh ke dalam janin. Kedua, mencatat empat perkara yang berkaitan dengan rezeki, ajal, amal, dan bahagia atau celakanya janin ketika ia hidup dan mengakhiri hidupnya di dunia kelak. Karena alasan itulah, pada kandungan berusia 4 bulan, ulama Nusantara menganjurkan kepada ibu hamil dan keluarganya untuk banyak-banyak berdoa, memohon kepada Allah agar rezeki anak itu melimpah dan berkah, dipanjangkan umurnya, amalnya selalu baik dan kelak menjadi anak yang selamat dunia dan akhirat.

Dengan demikian secara substansi, tidak ada hal yang bertentangan dalam tradisi tersebut dengan syariat. Jika pun ada hal yang berbenturan dalam mekanismenya, itu aspek lain, yang bersifat ‘aridhi, ya kita hilangkan saja aspek itu, kemudian diisi dengan hal-hal yang positif. Bukan langsung tradisinya dibumihanguskan. Sebab bagaimanapun, keluar dari tradisi masyarakat itu merupakan tindakan yang kurang baik, selama tradisi tersebut bukan tradisi yang haram, demikian menurut Ibnu Muflih al-Maqdisi. Semoga bermanfaat[]

Oleh: Afifuddin

 

 

 

 

 


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

1 Response to "Menyoal Hukum Selamatan 4 Bulan Kehamilan"