Tips Bisnis Online Agar Sesuai Tuntunan Syariah
Seiring perkembangan zaman dan teknologi, jual-beli online
sekarang banyak digandrungi daripada offline. Hal ini karena beberapa
alasan salah satunya jangkauannya luas, praktis, dan tanpa repot, terutama pada
pembeli, tinggal klik beli setelah browsing produk, lalu mentransfer
sejumlah uang sesuai nominal yang ditetapkan, dalam kurun waktu dua sampai tiga
hari produk akan tiba di tangannya dengan perantara kurir.
Namun, karena tidak semua pelaku jual-beli online
mengerti tentang jual-beli menurut Islam, maka dalam praktiknya banyak kita
jumpai tidak sesuai dengan tuntunan fikih, sebenarnya sekalipun jual-beli offline
juga demikian. Hanya saja dalam jual-beli online rentan ada kesalahan
sehingga menyebabkan akadnya tidaknya sah.
Salah satu yang sering terjadi adalah praktik menjual
tanggungan dengan tanggungan atau dalam istilah fikih adalah بيع الدين بالدين yang
hukumnya tidak sah, lebih-lebih yang ada di market place. Demikian ini karena produk yang
ditawarkan dalam lapak online mereka kebanyakan menampilkan foto sampel
yang disertai deskripsi, kemudian transfer uang dari pembeli tidak langsung
masuk ke rekening penjual tapi mengendap di rekening market place.
Akibatnya penjual
tidak bisa menggunakan uang tersebut. Artinya, penjual tidak dikatakan menerima
uang pembayaran atau قبض
dalam istilah fikihnya, yang merupakan
persyaratan dalam jual-beli fi dzimmah sebagaimana kasus di atas, supaya
terbebas dari jeratan بيع
الدين بالدين .
Apa langkah kita
agar bisa terbebas dari jeratan itu. Berikut beberapa trik dan tips agar
jual-beli online yang kita lakukan sesuai dengan tuntunan syariat, hingga
menuai keuntungan yang berkah.
Pertama, jika kita menjual
secara langsung melalui akun media sosial seperti Facebook, dan tidak
menggunakan sistem cash on
delivery (COD) atau bayar di tempat ketika barang sudah sampai,
maka usahakan pembeli sudah
mentransfer dulu sejumlah
uang
yang sesuai dengan
harga kesepakatan ke rekening yang kita miliki. Transfer langsung semacam ini sudah dikatakan قبض (menerima pembayaran). Menurut ulama
kontemporer, ini namanya قبض الحكمي . Dengan alasan esensi dari قبض itu sendiri dalam kitab klasik adalah
adanya bentuk tahwîl (peralihan kepemilikan) dan tamkîn
(bisa menggunakan), demikian juga dalam transfer, di sana sudah ada tindakan tahwîl
dan tamkîn.
Dalam beberapa
kitab fikih memang esensi dari قبض
adalah sebagaimana penjelasan di atas, semisal
dalam kitab Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ dan Tuhfatul-Muhtâj
tapi dalam kasus pengembalian benda yang digasab:
وَيَكْفِي وَضْعُ العَيْنِ بَيْنَ يَدَيِ المَالِكِ
بِحَيْثُ يَعْلَمُ وَيَتَمَكَّنُ مِنْ أَخْذِهَا
“Cukup
menaruh benda (yang digasab) di depan yang punya sekiranya dia tahu dan bisa
untuk mengambilnya”.
وَيَكْفِي في إقْبَاضِ الْمَنْقُولِ وَقَبْضِهِ وضعه بين
يَدَيْهِ بِحَيْثُ لو مَدَّ يَدَهُ إلَيْهِ لَنَالَهُ مع عِلْمِهِ بِهِ
“Cukup dalam hal serah-terima produk yang bisa
dipindah adalah menaruh produk tersebut di depan pembeli, sekiranya pembeli
tersebut mengulurkan tangannya, dia bisa menggapainya dan tahu kalau itu
merupakan produk yang dibeli”.
Namun demikian, dalam hal ini masih ada kerancuan,
karena dalam transfer tersebut, objek yang dipindah adalah nominal yang masih
berupa tanggungan (دين
), sedangkan redaksi kitab di atas mengarah kepada benda yang bisa dipindah,
bukan tanggungan.
Kedua, jika penjualan
melalui media sosial tersebut menggunakan sistem COD maka ketika produk sudah
dipastikan sampai ke tangan pembeli, penjual menelpon pembeli atau chatt
kepada pembeli dengan mengatakan “Saya menjual barang itu”, dan pembeli
menjawab “Saya membeli barang ini”. Dengan demikian, maka terhindar dari
praktik بيع الدين بالدين dan pada hakikatnya
ini adalah akad baru, karena saat pembeli dan penjual berkomunikasi via telpon
dan chatt itu sedang melakukan transaksi, sedangkan majlis akadnya
adalah waktu terjadinya komunikasi tersebut. Sesuai dengan keterangan berikut:
وإِنَّمَا المُرَادُ باِتِّحَادِ المَجْلِسِ اِتِّحَادُ
الزَمَنِ أو الوَقْتِ الذي يَكوُنُ المُتَعَاقِدَانِ مُشْتَغِلَيْنِ فِيْهِ بِالتَّعَاقُدِ
، فَمَجْلِسُ العَقْدِ هُوَ الحَالُ التي يَكونُ فيها المُتَعَاقِدَانِ مُقْبِلَيْنِ
عَلىَ التَّفَاوُضِ فيِ العَقْدِ وَعَلىَ هَذَا يَكوُنُ مَجْلِسُ العَقْدِ فِي المُكَالَمَةِ
الهَاتِفِيَّةِ أو اللَّاسِلِكيَّةِ: هُوَ زَمَنُ الاتِّصَالِ مَا دَامَ الكَلاَمُ
فِي شَأْنِ العَقْدِ، فَإِن انْتَقَلَ المُتَحَدِّثَانِ إلى حَدِيْثٍ آَخَرَ اِنْتَهَى
المَجْلِسُ.
“Maksud dari
berada dalam satu majelis adalah kesamaan waktu ketika penjual dan pembeli
melangsungkan transaksi. Sebab itu, majelis akad adalah waktu ketika penjual
dan pembeli tengah melangsungkan akad jual-beli. Mengacu kepada ini, berarti
majelis akad dalam jual beli online adalah waktu terjadinya komunikasi antara
keduanya, selama dalam koridor transaksi, jika sudah pindah pembahasan maka majelis
akad dinyatakan selesai”.
Ketiga, jika penjual online melalui jasa pihak ketiga atau e-commers
seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli.com, maka usahakan foto yang
dipajang di lapak online merupakan foto hasil jepretan produk milik penjual,
bukan foto sampel dan bukan hasil dropship. Kemudian, untuk membebaskan
produk kita dari jeratan بيع مجهول الصفة (menjual produk yang tidak ketahuan kriterianya)
maka harus membeberkan produk tersebut dengan memberikan deskripsi yang detail
dan sesuai produk. Tujuannya untuk mengilangkan potensi manipulasi (غرار ) yang tidak dibenarkan dalam jual beli.
Jika sudah
demikian, penjual produk di lapak online penjual sudah bisa dikatakan menjual
barang yang nyata ditentukan dalam akad (مخصوص
يتقيد العقد به ), karena
ketika pembeli mengklik “beli” pada foto produk tersebut, berarti ia
jelas-jelas menunjuk pada barang tertentu yang memang asli jepretan produk
kita, bukan foto sampel.
Sehingga
kendatipun uang yang ditransfer oleh pembeli tidak langsung masuk ke rekening
penjual tapi masih nyantol di rekening pihak Tokopedia, maka tidak
masalah, karena transaksi tersebut tidak masuk بيع
في الذمة (menjual
tanggungan) tapi menjual barang yang dinyatakan dan ditentukan dalam akad (بيع العين ). Wallahu
a’lam[]
Afifuddin
0 Response to "Tips Bisnis Online Agar Sesuai Tuntunan Syariah"
Posting Komentar