Tips Bisnis Online Agar Sesuai Tuntunan Syariah






Seiring perkembangan zaman dan teknologi, jual-beli online sekarang banyak digandrungi daripada offline. Hal ini karena beberapa alasan salah satunya jangkauannya luas, praktis, dan tanpa repot, terutama pada pembeli, tinggal klik beli setelah browsing produk, lalu mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang ditetapkan, dalam kurun waktu dua sampai tiga hari produk akan tiba di tangannya dengan perantara kurir.

Namun, karena tidak semua pelaku jual-beli online mengerti tentang jual-beli menurut Islam, maka dalam praktiknya banyak kita jumpai tidak sesuai dengan tuntunan fikih, sebenarnya sekalipun jual-beli offline juga demikian. Hanya saja dalam jual-beli online rentan ada kesalahan sehingga menyebabkan akadnya tidaknya sah.

Salah satu yang sering terjadi adalah praktik menjual tanggungan dengan tanggungan atau dalam istilah fikih adalah بيع الدين بالدين  yang hukumnya tidak sah, lebih-lebih yang ada di market place. Demikian ini karena produk yang ditawarkan dalam lapak online mereka kebanyakan menampilkan foto sampel yang disertai deskripsi, kemudian transfer uang dari pembeli tidak langsung masuk ke rekening penjual tapi mengendap di rekening market place.

Akibatnya penjual tidak bisa menggunakan uang tersebut. Artinya, penjual tidak dikatakan menerima uang pembayaran atau قبض  dalam istilah fikihnya, yang merupakan persyaratan dalam jual-beli fi dzimmah sebagaimana kasus di atas, supaya terbebas dari jeratan بيع الدين بالدين .

Apa langkah kita agar bisa terbebas dari jeratan itu. Berikut beberapa trik dan tips agar jual-beli online yang kita lakukan sesuai dengan tuntunan syariat, hingga menuai keuntungan yang berkah.   

Pertama, jika kita menjual secara langsung melalui akun media sosial seperti Facebook, dan tidak menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat ketika barang sudah sampai, maka usahakan pembeli sudah mentransfer dulu sejumlah uang yang sesuai dengan harga kesepakatan ke rekening yang kita miliki. Transfer langsung semacam ini sudah dikatakan قبض (menerima pembayaran). Menurut ulama kontemporer, ini namanya قبض الحكمي . Dengan alasan esensi dari قبض itu sendiri dalam kitab klasik adalah adanya bentuk tahwîl (peralihan kepemilikan) dan tamkîn (bisa menggunakan), demikian juga dalam transfer, di sana sudah ada tindakan tahwîl dan tamkîn.

Dalam beberapa kitab fikih memang esensi dari قبض  adalah sebagaimana penjelasan di atas, semisal dalam kitab Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ dan Tuhfatul-Muhtâj tapi dalam kasus pengembalian benda yang digasab:

وَيَكْفِي وَضْعُ العَيْنِ بَيْنَ يَدَيِ المَالِكِ بِحَيْثُ يَعْلَمُ وَيَتَمَكَّنُ مِنْ أَخْذِهَا

“Cukup menaruh benda (yang digasab) di depan yang punya sekiranya dia tahu dan bisa untuk mengambilnya”.

وَيَكْفِي في إقْبَاضِ الْمَنْقُولِ وَقَبْضِهِ وضعه بين يَدَيْهِ بِحَيْثُ لو مَدَّ يَدَهُ إلَيْهِ لَنَالَهُ مع عِلْمِهِ بِهِ

“Cukup dalam hal serah-terima produk yang bisa dipindah adalah menaruh produk tersebut di depan pembeli, sekiranya pembeli tersebut mengulurkan tangannya, dia bisa menggapainya dan tahu kalau itu merupakan produk yang dibeli”.

Namun demikian, dalam hal ini masih ada kerancuan, karena dalam transfer tersebut, objek yang dipindah adalah nominal yang masih berupa tanggungan (دين ), sedangkan redaksi kitab di atas mengarah kepada benda yang bisa dipindah, bukan tanggungan.

Kedua, jika penjualan melalui media sosial tersebut menggunakan sistem COD maka ketika produk sudah dipastikan sampai ke tangan pembeli, penjual menelpon pembeli atau chatt kepada pembeli dengan mengatakan “Saya menjual barang itu”, dan pembeli menjawab “Saya membeli barang ini”. Dengan demikian, maka terhindar dari praktik بيع الدين بالدين dan pada hakikatnya ini adalah akad baru, karena saat pembeli dan penjual berkomunikasi via telpon dan chatt itu sedang melakukan transaksi, sedangkan majlis akadnya adalah waktu terjadinya komunikasi tersebut. Sesuai dengan keterangan berikut:

وإِنَّمَا المُرَادُ باِتِّحَادِ المَجْلِسِ اِتِّحَادُ الزَمَنِ أو الوَقْتِ الذي يَكوُنُ المُتَعَاقِدَانِ مُشْتَغِلَيْنِ فِيْهِ بِالتَّعَاقُدِ ، فَمَجْلِسُ العَقْدِ هُوَ الحَالُ التي يَكونُ فيها المُتَعَاقِدَانِ مُقْبِلَيْنِ عَلىَ التَّفَاوُضِ فيِ العَقْدِ وَعَلىَ هَذَا يَكوُنُ مَجْلِسُ العَقْدِ فِي المُكَالَمَةِ الهَاتِفِيَّةِ أو اللَّاسِلِكيَّةِ: هُوَ زَمَنُ الاتِّصَالِ مَا دَامَ الكَلاَمُ فِي شَأْنِ العَقْدِ، فَإِن انْتَقَلَ المُتَحَدِّثَانِ إلى حَدِيْثٍ آَخَرَ اِنْتَهَى المَجْلِسُ.

“Maksud dari berada dalam satu majelis adalah kesamaan waktu ketika penjual dan pembeli melangsungkan transaksi. Sebab itu, majelis akad adalah waktu ketika penjual dan pembeli tengah melangsungkan akad jual-beli. Mengacu kepada ini, berarti majelis akad dalam jual beli online adalah waktu terjadinya komunikasi antara keduanya, selama dalam koridor transaksi, jika sudah pindah pembahasan maka majelis akad dinyatakan selesai”.

Ketiga, jika penjual online melalui jasa pihak ketiga atau e-commers seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli.com, maka usahakan foto yang dipajang di lapak online merupakan foto hasil jepretan produk milik penjual, bukan foto sampel dan bukan hasil dropship. Kemudian, untuk membebaskan produk kita dari jeratan بيع مجهول الصفة (menjual produk yang tidak ketahuan kriterianya) maka harus membeberkan produk tersebut dengan memberikan deskripsi yang detail dan sesuai produk. Tujuannya untuk mengilangkan potensi manipulasi (غرار ) yang tidak dibenarkan dalam jual beli.

Jika sudah demikian, penjual produk di lapak online penjual sudah bisa dikatakan menjual barang yang nyata ditentukan dalam akad (مخصوص يتقيد العقد به ), karena ketika pembeli mengklik “beli” pada foto produk tersebut, berarti ia jelas-jelas menunjuk pada barang tertentu yang memang asli jepretan produk kita, bukan foto sampel.

Sehingga kendatipun uang yang ditransfer oleh pembeli tidak langsung masuk ke rekening penjual tapi masih nyantol di rekening pihak Tokopedia, maka tidak masalah, karena transaksi tersebut tidak masuk بيع في الذمة (menjual tanggungan) tapi menjual barang yang dinyatakan dan ditentukan dalam akad (بيع العين ). Wallahu a’lam[]

Afifuddin

  

  

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tips Bisnis Online Agar Sesuai Tuntunan Syariah"

Posting Komentar